Pasal 11
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 kantor wilayah badan pertanahan nasional
menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan kewajiban perusahaan mengalokasikan 2oyo (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk sumber TORA.
(2) Menteri...
SK No l81819A
PRESIDEN
(21 Menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan objek TORA berdasarkan hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan
objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota.
