PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 12
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dwa puluh persen) dari
total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
- di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
- di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang berdekatan. (21 Subjek penerima alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota setempat.
