PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 13
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban mengalokasikan 2Oo/o ldua puluh persen) dari total luas yang dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha lahan perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan administrasi pertanahan dan tata **g; c.menteri...
SK No 181820 A
PRESIDEN
c menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk melakukan pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabut an perizinan beru saha perkebunan; dan / atau d sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 TORA dari Non-Kawasan Hutan
