PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 67
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Gubenur dan bupati/wali kota mengintegrasikan kegiatan
Reforma Agraria ke dalam perencanazrn pembangunan daerah dan program kegiatan perangkat daerah. (21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan €rnggar€rn pendapatan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota.
