PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 66
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di
daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
