PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 69
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
- memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
- melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
- melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;
- melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
- melaksanakan Penataan Akses;
- melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
h.menyampaikan...
SK No 181853 A
PRESIDEN
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria provinsi;
- melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah. (21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Bupati/Wali Kota;
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah kabupaten/kota;
- Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat, dan/atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari
pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan rrrang;
- lingkungan hidup;
- kehutanan;
- transmigrasi;
- pertanian;
- kelautan dan perikanan;
- perumahan dan kawasan pemukiman;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i.pemberdayaan...
SK No 181854 A
PRESIDEN
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- perindustrian;
- perdagangan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pertanahan;
- keuangan;
- perenc€rnaan; dan
- penanaman modal.
