PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 15
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan dan/atau
permohonan pembaruan hak tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak dapat dilakukan dan serta merta menjadi Tanah Negara. Terhadap tanah yang dikelola oleh badan usaha milik negara l2l pada saat tanah serta merta menjadi Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dihapusbukukan dari aset badan usaha milik negara.
(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dimanfaatkan sebagai TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
