Pasal 16
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Tanah alokasi dari Bank Tanah merupakan Tanah Negara
yang diperuntukan Bank Tanah yang dialokasikan untuk TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Badan Bank Tanah. (21 TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
Pasa1 17
(1) TORA yang berasal dari non-Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dituangkan dalam peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan dan dapat direvisi setiap 6 (enam) bulan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau usulan dari daerah. (21 Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan Reforma Agraria nasional.
(3) Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan disusun paling
lambat 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden. Paragraf4...
SK No 181823 A
PRESIDEN
-t4-
Paragraf 4 TORA dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria
