PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 28
BAB 4 — PENATAAN ASET
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
