Pasal 9
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan berdasarkan data dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. lA Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan audit
pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 10. . .
SK No l8l8l8 A
PRESIDEN
