PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN REFORMA AGRARIA
(1) Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus:
- memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
- mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.
Bagian Kesatu TORA
Paragraf 1 Umum
