PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 77
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 20l7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 196); dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 172l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
