Pasal 63
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara administratif berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (21 Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaksanakan rapat koordinasi internal paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, darrr I atau pemangku kepentingan. @ Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim percepatan Reforma Agraria nasional dibentuk tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dan gugus tugas Reforma Agraria daerah.
Bagian
SK No 181846 A
INDONESIA 40-
Bagian Kedua Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria
