PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 25
BAB 4 — PENATAAN ASET
Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
- penetapan objek Redistribusi Tanah; dan
- pelaksanaanRedistribusiTanah.
Paragraf 1 Penetapan Objek Redistribusi Tanah
