PERPRES
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 7
BAB 3 — TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan;
- lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah dilepaskan dari Kawasan Hutan;
- lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;
- lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
- lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.
