PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. pengelolaan 2. Statuta UNESA adalah peraturan dasar UNESA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNESA.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNESA yang men5rusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNESA yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. yang 5. Rektor adalah pemimpin UNESA menyelenggarakan dan mengelola UNESA.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk dan atas nama MWA.
Fakultas . . .
SK No 148338 A
PRESIDEN
- Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas dan/ atau program pascasarJana.
- Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
- Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
- Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNESA.
15.Sivitas... SK No 148339A
PRESIDEN
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNESA.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat y€rng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik
dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNESA. UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Statuta terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b.identitas...
SK No 148340 A
PRESIOEN
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 3l
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tqiuh belas) orang
terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor. . .
SK No 148355 A
PRESIDEN
- Rektor;
- ketua SAU;
- 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNESA;
- 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
- 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNESA atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau
f.dipidana...
SK No 148356A
PRESIDEN
- dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 4
UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
Pasal 4O
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/lembaga lain;
- jabatan struktural dan/ atau fungsional pada lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNESA; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNESA.
Pasal 4 1
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat; dan/atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PasaT 42
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan...
SK No 148363 A
PRESIDEN
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasa1 43
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
UNESA memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan;
menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan ;
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
menyelenggarakan kegiatan tridharma pergunran tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan
menyelenggarakan . . . SK No 148341 A
PRESIDEN
- menyelenggarakan kerja sarna nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan.
Pasal 6
UNESA memiliki tujuan:
- menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan;
- menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
- menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
- menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
- mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan
- mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang maupun yang berbasis kewirausahaan.
Pasal 7
UNESA memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- ilmiah;
- kewirausahaan;
- inklusif ...
SK No 148342A
PRESIDEN
- inklusif; dan
- belajar sepanjang hayat.
Pasal 7O
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (41 Selain hak pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNESA dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Pasal 8
UNESA memiliki budaya kerja:
- jujur;
- berani;
- kreatif;
- adaptif;
- kolaboratif;
- inovatif;
- mandiri;
- peduli;
- disiplin; dan
- tangguh.
Bagian Ketiga Identitas
Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Keunggulan
Pasal 9
UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 9O
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain. (21 UNESA melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA.
(5) Barang...
SK No 148387A
PRESIDEN
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 9l
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNESA setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNESA. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA dan ditatausahakan oleh UNESA.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
Pasal 10
Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA.
Pasal I 1 UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
Pasal 12. . .
SK No 148343 A
PRESIDEN
Pasal 12
UNESA memiliki prioritas keunggulan tridharma perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas.
Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 13
(1) UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars,
dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf I Pendidikan
Pasal 14
(1) UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan kewirausahaan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2) Penyelenggaraan . . .
SK No 148344A
PRESIDEN
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
Pasal 15
(1) Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNESA, serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16
(1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau serfifikat profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)UNESA. . .
SK No 148345 A
PRESIOEN
_ l0_ (21 UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 17
(1) UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 18. . .
SK No 148346 A
PRESIDEN
Pasal 18
(1) UNESA dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 19
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNESA. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNESA.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNESA.
Pasal 20
(1) UNESA menerima Mahasiswa warga negara
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNESA dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNESA wajib mencari dan menjaring calon
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dlua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman...
SK No 148347A
PRESIDEN
t2
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 21
(1) UNESA penelitian untuk
mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNESA. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (4t Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum. (s) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman . . .
SK No 148348 A
PRESIDEN
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 22
(1) UNESA dana dari biaya operasional
UNESA untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. (21 UNESA berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNESA.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 23
(1) UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu danlatau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi nonna dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Hasil . . .
SK No 148349 A
PRESIDEN
-t4-
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNESA atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagran Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 24
(1) UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA.
(2) Otonomi . . .
SK No 148350A
PRESIDEN
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNESA;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan . . .
SK No 148351A
PRESIDEN
-t6-
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNESA untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasa727 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian
SK No 148352A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Struktur Organisasi
Pasal 28
(1) Organ UNESA terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal 29
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam . . .
SK No 148353 A
PRESIDEN
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNESA;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNESA;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;
- membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNESA;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNESA;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor derrtlatau SAU; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(a) Dalam . . .
SK No 148354A
PRESIDEN
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 30
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraanlndonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNESA;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan sinergis arrta:ra UNESA dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 32
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
- I (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 33
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
(4) Rektor...
SK No 148357 A
PRESIDEN
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA.
(9) Organisasi . . .
SK No 148358 A
FRESIOEN
(9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dengan Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
Pasal 35
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik'
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelalsanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal 36
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh sekretaris UNESA.
Pasal 37
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a.men]rusun...
SK No 148359 A
PRESIDEN
- men)rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNESA secara optimal; membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/ atau Program Studi dengan persetqiuan SAU;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; J mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; m menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
menjatuhkan . . .
SK No 148360A
PRESIOEN
o menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan; p membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama dengan MWA dan SAU; r mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; s melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
sehat . . .
SK No 148361A
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
- memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA;
- memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Pasal 39
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata...
SK No 148362A
PRESIDEN
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 44
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (21 (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman . . .
SK No 148364A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 45
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pasal 46
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.
Pasal 47
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa . . .
SK No 148365 A
PRESIDEN
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b mempunyai tugas
menyelenggarakan dan/atau pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah...
SK No 148366A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- 3l -
(21 Sekolah Pascasadana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyaralat. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52...
SK No 148367A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 52
(l) Unsur penunjang akademik dan nonalademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA.
(2) Organisasi. . .
SK No 148368 A
FRESIOEN
(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 57
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 58
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
Pasal 59
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam . . .
SK No 148369 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan k.bersama...
SK No 148370 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,
Pasal 60
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
- 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
- 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan
jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
lektor kepala; dan/atau
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
Dosen tetap UNESA;
sehat . . .
SK No 148371A
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(l) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 62...
SK No 148372 A
PRESIDEN
PasaT 62
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA;
- melanggar kode etik UNESA dalam kategori berat; dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Pasal 63
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 64
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 . . .
SK No 148373 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Ketenagaan
Pasal 65
(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan. (21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; darr
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil. nonpegawai l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 66
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNESA.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai . . .
SK No 148374A
PRESIDEN
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 68
(1) UNESA wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UNESA berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70...
SK No 148375 A
FRESIDEN
Pasal 71
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang
berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal72.. .
SK No 148376A
PRESTDEN
-4t- Pasal T2
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 MalT asiswa dan Alumni
Pasal 73
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNESA. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan Peratrrran Rektor.
Pasal T4
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang s€una untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3)Hak. . .
SK No 148377 A
PRESIDEN
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) UNESA melaksanakan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 76
(1) Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNESA. bertanggung jawab menjaga l2l Alumni UNESA ikut nama baik UNESA dan aktif berperan serta dalam memajukan UNESA.
(3) Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA
diselenggarakan berdasarkan asas saling kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNESA. Paragraf 7 ...
SK No 148378 A
PRESIDEN
Paragraf 7 Kerja Sama
Pasal77
(1) UNESA dapat menjalin kerja sarna akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tu.iuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA
dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagran Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal 78
Sistem penjaminan mutu UNESA terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2 . ..
SK No 148379A
PRESIOEN
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 79
(l) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNESA untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 80
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua . . .
SK No 148380A
FRESIDEN
45 (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas hrblik
Pasal 81
(1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungj awabkan ;
- menyusun laporan keuangan UNESA tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian
SK No 148381 A
FRESIDEN
Bagian Kedelapan Kode Etik
Pasal 82
(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
SK No 148382 A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 83
(1) Peraturan yang berlaku di UNESA meliputi:
- peraturan perundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNESA berlaku:
- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Brgian Kesepuluh Sistem Perencanaan
Pasal 84
(1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem . . .
SK No 148383 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(21 Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 2O (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan UNESA.
(5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 85
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UNESA;
- anggaran tahunan UNESA; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian
SK No 148384A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
Pasal 86
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja neguua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNESA juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UNESA;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNESA;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2...
SK No 148385 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Kekayaan
Pasal 87
(1) Kekayaan UNESA bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNESA;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNESA.
(3) Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNESA dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 88
(1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (l ) ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 89. . .
SK No 148386A
PRES]DEN
Pasal 89
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNESA
setelah penetapan kekayaan awa-l bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara mempakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 92
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqjuan UNESA.
(2) Penyediaan . . .
SK No 148388 A
PRESIDEN
(2t Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNESA hanrs memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA. (s) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasar€rna di lingkungan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf5...
SK No 148389 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Investasi
Pasal 94
(1) UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguruan tinggi dan manajemen UNESA. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNESA dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNESA. (71 Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 95
(1) Rektor sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2) Akuntansi . . .
SK No 148390 A
PRESIDEN
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 96
(1) Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 97
(1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh
akuntan publik.
(2) l,aporan . . .
SK No 148391A
PRESIOEN
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagran tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNESA.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Pasal 98
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 99
(1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan
Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. (21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebaga.tmana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10O. . .
SK No 148392A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Pasal 100
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 101
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk p€rtama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 102
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 103
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhimya jangka waktu perjanjian.
Pasal 1O4 . . .
SK No 148393 A
PRESIDEN
Pasal 1O4
Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O5
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 106
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layan€rn umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Status...
SK No 148394A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNESA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNESA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tal:un 2Ol7 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 18s8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 109
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 148395 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2Cl22
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
aS vanna Djaman
SK No 152091A
PRESIOEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan PaseJ 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahurr 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
. MEMUTUSI(AN: ..
SK No 148337A
PRESIDEN
