Pasal 47
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa . . .
SK No 148365 A
PRESIDEN
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
