PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.
