PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 45
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.
