PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 44
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (21 (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman . . .
SK No 148364A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
