PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata...
SK No 148362A
PRESIDEN
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
