PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 38
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
sehat . . .
SK No 148361A
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
- memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA;
- memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
