PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 48
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
