PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
