Pasal 23
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu danlatau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi nonna dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Hasil . . .
SK No 148349 A
PRESIDEN
-t4-
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNESA atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagran Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
