PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 24
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
