PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 25
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA.
(2) Otonomi . . .
SK No 148350A
PRESIDEN
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
