PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA.
(2) Organisasi. . .
SK No 148368 A
FRESIOEN
(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
