PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 56
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
