PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 57
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
