Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqjuan UNESA.
(2) Penyediaan . . .
SK No 148388 A
PRESIDEN
(2t Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNESA hanrs memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA. (s) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasar€rna di lingkungan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
