Pasal 82
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian
SK No 148382 A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
