PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 81
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:
- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungj awabkan ;
- menyusun laporan keuangan UNESA tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian
SK No 148381 A
FRESIDEN
Bagian Kedelapan Kode Etik
