PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 80
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua . . .
SK No 148380A
FRESIDEN
45 (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas hrblik
