PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 79
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(l) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNESA untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
