PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan
Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. (21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebaga.tmana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10O. . .
SK No 148392A
PRESIDEN
