PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNESA, serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
