Pasal 14
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan kewirausahaan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2) Penyelenggaraan . . .
SK No 148344A
PRESIDEN
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
