Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau serfifikat profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)UNESA. . .
SK No 148345 A
PRESIOEN
_ l0_ (21 UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
