PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 30
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraanlndonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNESA;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan sinergis arrta:ra UNESA dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
