Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam . . .
SK No 148353 A
PRESIDEN
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNESA;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNESA;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;
- membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNESA;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNESA;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor derrtlatau SAU; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(a) Dalam . . .
SK No 148354A
PRESIDEN
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
