PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 28
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Organ UNESA terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
