Pasal 94
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguruan tinggi dan manajemen UNESA. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNESA dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNESA. (71 Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
