Pasal 73
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNESA. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan Peratrrran Rektor.
Pasal T4
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang s€una untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3)Hak. . .
SK No 148377 A
PRESIDEN
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
