PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 97
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh
akuntan publik.
(2) l,aporan . . .
SK No 148391A
PRESIOEN
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagran tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNESA.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
