Pasal 103
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhimya jangka waktu perjanjian.
Pasal 1O4 . . .
SK No 148393 A
PRESIDEN
Pasal 1O4
Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O5
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
