PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
