PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 101
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk p€rtama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
