Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai . . .
SK No 148374A
PRESIDEN
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
