PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
